Pasaman, - Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU Pasaman, Bawaslu Pasaman menggelar agenda Diskusi Publik dengan tema Evaluasi Hasil Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Pasaman dalam Pemilu 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, Senin (13/11/2023).
Baca juga:
Zainal Bintang: Rindu Elon Musk
|
Kajari Pasaman yang diwakili Kasi Pidum, Ilza Putra Zulfa menyampaikan, bahwa Kejaksaan sangat serius dalam menyongsong setiap tahapan Pemilu 2024, karena Kejaksaan adalah bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian dan Bawaslu.
"Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman sangat serius dan siap melakukan tugas dan kewenangannya terhadap dugaan delik pidana Pemilu 2024, ” ucap Ilza Putra Zulfa.
Pada praktiknya, jika ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Sentra Gakkumdu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian jika syarat formil dan materil terpenuhi maka Sentra Gakkumdu dapat meneruskan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Kordiv HPPH Rini Juita mengatakan, dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD Pasaman, Bawaslu telah melakukan penguatan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran. Selain itu, Bawaslu selalu melakukan rapat koordinasi dan koordinasi intens dengan stakeholder terkait.
"Alhamdulillah, tidak ada potensi sengketa dalam tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pasaman. Hal ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan KPU dan stakeholder terkait, " ujar Rini Juita.
Selain itu, Bawaslu Pasaman selalu membangun kolaborasi dengan sentra Gakkumdu. Gunanya adalah untuk meminimalisir pelanggaran yang bisa saja terjadi.
Terkait kendala dalam tahapan pencalonan ini adalah, Bawaslu Pasaman memiliki kendala dalam akses seratus persen ke SILON, karena Bawaslu tidak bisa mencermati mengawasi detail pada aplikasi tersebut.
Untuk menutupi kendala itu, kita selalu lakukan komunikasi koordinasi dengan KPU Pasaman untuk mencegah terjadinya potensi sengketa proses Pemilu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
Selain itu, Bawaslu Pasaman senantiasa melakukan sosialisasi dan rakor dengan Parpol dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.
"Dalam tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pasaman ini, Bawaslu telah menghadirkan 13 posko pengaduan. Satu di tingkat kabupaten dan dua belas di tingkat kecamatan, " terang Rini.
Kordiv Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran menyampaikan, bahwa dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pasaman Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar.
"Alhamdulillah, dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pasaman tidak ada kendala, tidak ada persoalan, dan tidak ada laporan dari Parpol. Ini menunjukkan bahwa KPU Pasaman sangat bekerja maksimal dan professional, " ungkap Juli Yusran.
Agenda diskusi publik ini, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif terkait hal-hal teknis Pemilu 2024.
Juga dalam acara ini, narasumber dari KIPP Sumbar Samaratul Fuad menyampaikan materi terkait pidana pada tahapan pencalonan dan hal teknis lainnya.
Dalam acara tersebut, hadir Kapolres Pasaman diwakili KBO Reskrim Ipda Hermanto, Kajari Pasaman diwakili Kasi Pidum Ilza Putra Zulfa, Kordiv HPPH Bawaslu Pasaman Rini Juita, Kordiv Teknis KPU Pasaman Juli Yusran, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu se-Pasaman, Korsek Bawaslu Al Ikhwan dan Staf Sekretariat serta sejumlah media.