Ambil Sumpah 9 PNS, Gusman Piliang: PNS Melayani Bukan Dilayani

    Ambil Sumpah 9 PNS, Gusman Piliang: PNS Melayani Bukan Dilayani

    Pasaman, - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang mengambil sumpah 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkupnya di aula kantor, Senin (10/1).

    Sumpah PNS diucapkan oleh Ahad, Paingga Rukmana.DB, Weni Gusti Rahayu, Titin Aulia, Aulia Oktarina, Dermi.S, Santi Marheni, Yuslina dan Afrizal.R.

    Dikesempatan itu, Gusman mengingatkan akan sumpah yang diucapkan dengan lisan yang disaksikan Allah SWT. Diantaranya bekerja dengan integritas atau kejujuran serta mengutamakan kepentingan instansi dari pribadi.

    Gusman mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal 66 disebutkan bahwa setiap calon PNS saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 pada Romawi II, Kewajiban setiap PNS adalah mengucapkan sumpah/janji PNS.

    Pesannya, setelah dinobatkan sebagai PNS atau Apataur Sipil Negara (ASN) harus menunaikan tusi, bekerja dengan sepenuh hati dengan menyadari sebagai abdi negara dan masyarakat yang idealnya melayani masyarakat bukan sebaliknya minta dilayani.

    “PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat, yang melayani bukan minta dilayani”, terangnya mengingatkan.

    Selanjutnya, Kakan menitip amanah agar bersyukur atas diangkatnya sebagai PNS, karena banyak yang sangat mendambakan untuk menjadi pegawai. Serta pesannya kepada yang mengambil sumpah untuk meningkatkan kompetensi diri.

    Diharapkan juga, diusia yang maish produktif dapat melakukan terobosan atau inovasi yang dapat meningkatkan mutu birokrasi dan prestasi sebagai ASN.

    “Selamat semoga amanah serta menjadi PNS yang menanamkan yang terbaik tanpa memikirkan siapa yang memetik hasilnya, ” tutupnya.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Beri Perlindungan Kesehatan WBP, Lapas Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tanah Datar dan Agam, BAZNAS Kabupaten Solok Serahkan Bantuan

    Ikuti Kami